BAB I
PENDAHULUAN
Pada bagian ini dibahas tentang
pengertian keuangan sekolah, penggunaan keuangan sekolah dan pertanggung
jawaban keuangan sekolah, pengertian , tujuan, prinsip, teknik dan proses
pengelolaan husemas, dan pengertian layanan khusus, jenis-jenis layanan khusus
dan peranan guru dalam administrasi layanan khusus.
Materi diatas merupakan aspek
penting yang perlu diketahui dan dimengerti oleh calon guru mengingat
administrasi keuangan sekolah, adminisrtrasi hubungan sekolah dan masyarakat dan
administrasi layanan khusus merupakan bagian bidang garapan adminisrtasi
sekolah yang ikut menentukan dan mempengaruhi kelancaran proses pendidikan
disekolah.
BAB II
ISI
A.
Pengelolaan
Keuangan Sekolah
1. Pengertian
pengelolaan keuangan sekolah
Pengertian keuangan sekolah
cenderung dibatasi pada ruang lingkup yang lebih sempit, yaitu pencatatan uang
masuk dan uang keluar. Dalam arti luas pengelolaan keuangan sekolah mencangkup
kegiatan perencanaan penggunaan , pencatatan, pelaporan , dan pertanggung
jawaban keuangan sekolah yang sudah dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan
sekolah selama periode tertentu, misalnya untuk 1 tahun ajaran.
2. Perencanaan
Keuangan Sekolah
Rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) pada dasarnya memuat tentang
berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah selama 1 kegiatan
yang akan dilaksanakan sekolah, keuangan untuk membiayai program tersebut selam
1 tahun anggaran. Penyusunan RAPBS dapat menempuh beberapa langkah. Sutisna 1989
menyatakan langkah dimaksud sebagai berikut:
a. Penetapan
Tujuan. Perumusan Tujuan adalah suatu keharusan dalam penyusunan anggaran yang efektif
b. Penjabaran
tujuan kedalam program pendidikan
c. Penentuan
sumber daya manusia dan materil yang berimplementasikan program-program
pendidikan yang ditetapkan. PAda tahap ini mesti ada gambaran yang jelas
mengenai:
·
Jumlah staff dan kemampuan-kemampuan
·
Gedung dan fasilitas fisik
·
Perlengkapan dan pembengkelan
·
Pelayanan bantuan, operasi dan
pemeliharaan
·
Pelayanan administrative
d. Pembuatan
perkiraan anggaran belanja dengan teliti.
Pengeluaran
biaya sekolah meliputi aspek:
§ Pengawasan
umum
§ Pengajaran
§ Pelayanan
bantuan
§ Pemeliharaan
gedung
§ Operasi
§ Pengeluaran
tetap, jasa hutang
3. Pengunaan
keuangan sekolah
Depdagri
dan depdikbud 1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada
pemisahan tugas dan fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah
pejabat yang berwenang yang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran
atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah
ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang yang melakukan
penerimaan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya, yang dapat
dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Penggunaan
uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur
yang berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982 menyatakan
sebagai berikut:
a. sebaiknya
orang yang memegang kas tidak sekaligus memgang pembukuannya
b. Setelah uang
diterima harus dibukukan dan ditulis sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
c. Penggunaan
uang harus ada bukti atau dokumen berupa kwitansi.
d. Semua
pengeluaran harus dibukukan
e. Setiap
document yang dijadikan bukti pengeluaran harus diberi nomor, tanggal, harus
dibubuhi, diparaf oleh pejabat yang bertanggung jawab (kepala sekolah).
f. Tiap halaman
buku harus diberi huruf dan paraf oleh pemegang buku kas
g. Kesalahan-kesalahan
tidak boleh dihapus, tetapi harus digaris dan dicoret baik-baik dan dibubuhkan
paraf.
h. Buku kas
dibuka dan ditutup tiap bulan meskipun tidak ada pemakainya/pemasukan atau
pengeluaran.
i.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan harus diadakan pengawasan yang kontiniu.
j.
Kepala sekolah meskinya menunjuk
petugas yang menangani keuangan sekolah benar-benar memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam bidang keuangan.
Beberapa
buku yang diperlukan dalam penyelenggaraan keuangan sekolah adalah:
1. Buku kas
2. Legel gaji
3. Buku kas harian
4. Buku catatan SPMU
5. Buku / daftar SPJ
6. Buku pemeriksaan
7. Buku setoran Pajak
8. Buku BP3
9. Buku tabunan
4. Pertanggung
jawaban keuangan sekolah
Pertanggung
jawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi dana maupun kepada
personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan
mengingat “ keuangan “ merupakan hal yang sangat sensitive. Ketidakjelasan
laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah akan menambah anggapan negative
terhadap kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak
tertib.
5. Peranan guru
dalam administrasi keuangan sekolah
Penanggung
jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah namun demikian, guru diharapkan
ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga
memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiyaan itu untuk
perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi
keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan
dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.
Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi
keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dalam
administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otoritor, ordonator
dan bendaharawan. Otoritor adalah pejabat yang diberi wewnang untuk mengambil
tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah
pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas
segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan.
Berndaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan
uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala
sekolah menengah sebagai pimpinan suatu kerja berfungsi sebagai otorisator
untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk
melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran, kepala sekolah
tidak boleh menjadi bendaharawan karena melakukan pengawasan dalam penggunaan
dana.
Keuangan
sekolah menengah dapat diperoleh dari dana anggaran penerimaan dan belanja
Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana
pengunaan. Dana APBD dapat berasal dari pemerintah tingkat I dan Tingkat II.
Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh badan pembantuan
penyelanggaraan pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya. UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa ” dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
(Mohammad Syaifuddin, 2007 : 2.37).
B.
Hubungan Sekolah
dan Masyararkat
a.
Pengertian hubungan sekolah dan
masyarakat (husemas)
Husemas
adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan
pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta
mendorong minat dan kerjasama masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan
sekolah.
Definisi
diatas mengandung beberapa element penting, sebagai berikut:
1. Adanya
kepentingan yang sama antara sekolah dan masyarakat
2. Untuk
memenuhi harapan masyarakat itu, masyarakat perlu berperan serta dalam
pengembangan sekolah
3. Untuk
meningkatkan peran serta itu diperlukan kerjasama yang baik, melalui komunikasi
dua arah yang efisien.
b. Tujuan Hubungan
sekolah dan masyarakat
Bent dan Krononberg (Ametembun,
1973;153) mengemukakan 3 tujuan utama dari hubungan sekolah dan masyarakat. Ketiga
tujuan tersebut adalah :
1. To prevent
misunderstanding
2. To secure
financial support
3. To secure
cooperation I policy making
Yang
dimaksud dengan tujuan tersebut diatas adalah :
1. Untuk
mencegah kesalahpahaman masyarakat terhadap sekolah sehingga tercipta opini
yang baik dari masyarakat tentang pendidikan umumnya.
2. Untuk
memperoleh sumbangan financial dan sumbangan material dari masyaraka
3. Untuk menjalin
kerjasama dalam pembuatan –pembuatan kebijaksanaan.
Elsbree (hendiyat sutopo, 1982;236) mengemukakan tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat sebagai berikut :
Elsbree (hendiyat sutopo, 1982;236) mengemukakan tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kualitas belajar dan pertumbuhan anak secara maksimal
2. untuk
meningkatkan tujuan masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. untuk
mengembangkan antusiasme / semangat dalam membantu kegiatan hubungan sekolah
dengan masyarakat disekolah
c. Prinsip-prinsip
hubungan sekolah
1. prinsip
otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai
otoritas, karena pengetahuan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan
sekolah.
2. Prisnsip
kesederhanaan, yaitu bahwa program-program hubungan sekolah- masyarakat harus sederhana
dan jelas.
3. Prinsip
sensitivitas, yaitu bahwa dalam menangani masalah hubungan dengan masyarakat
sekolah harus sensitive terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
4. Prinsip
kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat apa adanya dan
disampaikan secara jujur
5. Prinsip
ketepatan, bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat
baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan
dicapai
d. Proses
pengelolaan husemas
1.
Perencnan program
Prencanan
program hubungan sekolah masyarakat harus memperhatikan dana yang terjadi, ciri
masyarakat , daerah jangkauan, sarana atau media dan teknik yang akan digunakan
dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak
memperhatikan hal-hal di atas dikawatirkan kegiatan tersebut tidak akan
mancapai sarana yang diinginkan.
2.
Pengorganisasian
Pada
dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat.
Oleh karena itu tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga
penyelenggaraan Husemas dapat berjalan efektif dan efisien
3.
Pelaksanaan
Dana
pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara
berbagai bagian dan kegiatan dan di dalam penggunaannya perlu ada sinkronisasi.
e. Peranan guru
dalam husemas
1. Membantu
sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas.
2. Membuat
dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat.
3. Dalam
melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya (kode etik guru)
BAB III
KESIMPULAN
Tugas-tugas pokok atau beban
kerja Humas suatu organisasi/lembaga adalah :Memberikan informasi dan
menyampaikan ide (gagasan) kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang
membutuhkannya. Menyebarluaskan informasi dan gagasan-gagasan itu agar
diketahui maksud atau tujuan serta kegiatan-kegiatannya termasuk kemungkinan
dipetik manfaatnya oleh pihak-pihak di luar organisasi. Membantu pemimpin yang
karena tugas-iugasiwa tidak dapat langsung memberikan informasi kepada
masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya. Membantu pemimpin
niempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan
disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu. Dengan
demikian pemimpin selalu siap daiam memberikan bahan-bahan informasi yang
terbaru. Membantu pemimpin dalam mengembangkan rencana dan kegiatan-kegiatan
lanjutan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat (public service)
sebagai akibat dari komunikasi timbal balik dengan pihak luar, yang ternyata
menumbuhkan harapan untuk penyempurnaan policy atau kegiatan yang telah
dilakukan oleh organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Aqib, Zainal
dan Elham Rohmanto. 2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah.
Bandung : Yrama Widya
Bafadal,
Ibrahim. 2006. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta : Bumi
Aksara
Danim, Sudarwan. 2002. Inovasi
Pendidikan. Bandung : CV Pustaka Setia
Hamalik, Oemar. 2004. Proses Belajar
Mengajar. Jakarta : Bumi Aksara
Hamalik, Oemar. 2005. Kurikulum dan
Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar